Ahok dilantik Menjadi Gubernur oleh Presiden
Rabu, 19 November 2014
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, Rabu (19/11/2014). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, pukul 14.00 WIB, di Istana Negara, Jakarta. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan memastikan pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI tak akan tertunda kembali.
"Rencananya pelantikan akan dilangsungkan besok (hari ini) di Istana Negara pada pukul 14.00 oleh Pak Presiden," kata Djohermansyah, Selasa (18/11/2014) malam.
Pada Selasa kemarin, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden terkait pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI. Keppres yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi itu menjadi dasar hukum pengangkatan Basuki. Keppres ini terbit setelah DPRD DKI menyelenggarakan paripurna istimewa pengumuman Basuki menjadi Gubernur DKI pada Jumat (14/11/2014) lalu.
Basuki merupakan gubernur pertama yang dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah.
Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara. Ada pun Pasal 203 menyatakan, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Basuki akan menjadi Gubernur DKI Jakarta, menggantikan posisi Jokowi, hingga 2017 mendatang.
Sebelumnya, pelantikan Basuki diagendakan pada Selasa (18/11/2014) kemarin, namun ditunda. Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman mengatakan, polisi akan mengerahkan sekitar 21.000 personelnya untuk mengawal pengamanan pelantikan Basuki di Istana Negara.
Sumber : kompas.com