Syarat CPNS 2014
Jumat, 15 Agustus 2014
Pemerintah memastikan lowongan CPNS 2014 bakal dibuka untuk pelamar dengan usia 18-35 tahun saat mendaftar. Syarat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari menpan.go.id, Kamis (14/8/2014), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjawab pertanyaan seputar persyaratan umum bagi pelamar CPNS 2014.
Pemerintah menegaskan persyaratan usia peserta berdasarkan Keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002.
Pada peraturan tersebut syarat umur pelamar CPNS ditetapkan berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
KemenPAN-RB juga merinci bagi tenaga honorer K 2. Pada peraturan tersebut dijelaskan pengangkatan CPNS pada prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun.
Namun pengangkatan sebagai CPNS dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 tahun, dengan persyaratan khusus. Disyaratkan bagi tenaga honorer K 2 harus telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002.
Kedua, tenaga honorer saat ini masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut. “Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun. Kebutuhan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah jabatan-jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi sebelum pengadaan pegawai,” tulis laman itu merinci persyaratan ketiga.
Ketentuan ini berlaku umum baik untuk pelamar penerimaan CPNS melalui jalur umum maupun untuk tenaga honorer. Namun ada kondisi khusus seperti yang terjadi pada penerimaan CPNS 2013 lalu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kala itu menetapkan syarat usia pelamar CPNS dibatasi dengan aturan yang berbeda sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan.
Kemenkeu tahun lalu menetapkan batasan umur pelar CPNS jalur umum dengan ketentuan minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran, minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran serta minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.
Dikutip dari menpan.go.id, Kamis (14/8/2014), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjawab pertanyaan seputar persyaratan umum bagi pelamar CPNS 2014.
Pemerintah menegaskan persyaratan usia peserta berdasarkan Keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002.
Pada peraturan tersebut syarat umur pelamar CPNS ditetapkan berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
KemenPAN-RB juga merinci bagi tenaga honorer K 2. Pada peraturan tersebut dijelaskan pengangkatan CPNS pada prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun.
Namun pengangkatan sebagai CPNS dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 tahun, dengan persyaratan khusus. Disyaratkan bagi tenaga honorer K 2 harus telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002.
Kedua, tenaga honorer saat ini masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut. “Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun. Kebutuhan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah jabatan-jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi sebelum pengadaan pegawai,” tulis laman itu merinci persyaratan ketiga.
Ketentuan ini berlaku umum baik untuk pelamar penerimaan CPNS melalui jalur umum maupun untuk tenaga honorer. Namun ada kondisi khusus seperti yang terjadi pada penerimaan CPNS 2013 lalu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kala itu menetapkan syarat usia pelamar CPNS dibatasi dengan aturan yang berbeda sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan.
Kemenkeu tahun lalu menetapkan batasan umur pelar CPNS jalur umum dengan ketentuan minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran, minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran serta minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.