Wakil Ketua DRPD Tolak Ahok Jadi Gubernur

wakil ketua dprd jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) dan empat orang Wakil Ketua DPRD, M. Taufik (kedua kiri), Triwisaksana (kedua kanan), Lulung Abraham Lunggana (kanan) dan Ferriyal Sofyan (kiri) berfoto bersama usai memimpin Sidang Paripurna khusus DPRD DKI Jakarta dan Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD di Gedung DPRD, Jakarta, Jumat (26/9). Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dalam sambutannya mengatakan agenda penting yang harus segera dilaksanakan adalah menggelar Sidang Paripurna untuk mengesahkan pengunduran Gubernur Joko Widodo karena telah terpilh menjadi Presiden untuk periode 2014-2019. (sumber: Suara Pembaruan / Joanito De Saojoao)

Google Temanku - Langkah Ahok Untuk Menjadi Gubernur DKI masih terhambat, hal ini Karena Tiga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menolak pelaksanaan rapat paripurna istimewa tentang pengumuman mengesahkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur DKI Jakarta.
Ketiga wakil ketua DPRD tersebut adalah Muhammad Taufik dari Fraksi Gerindra, Triwisaksana dari Fraksi PKS dan Ferrial Sofyan dari Fraksi Demokrat-PAN.
Dalam rapat pimpinan (Rapim) gabungan DPRD DKI, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik mempertanyakan keabsahan pelaksanaan rapat paripurna istimewa untuk mengumumnkan Basuki menjadi gubernur.
Karena berdasarkan kesepakatan rapim gabungan sebelumnya, pimpinan dewan akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait pengangkatan Basuki menjadi gubernur DKI.
“Itu menjadi pertanyaan kami, kan kesepakatannya kami menyurati MA untuk meminta fatwa. Kalau itu sudah dilakukan, hal ini tidak akan terjadi lagi. Kami kan minta fatwa MA. Saya minta Sekwan (Sekretaris Dewan) untuk menjelaskan,” kata Taufik dalam Rapim Gabungan di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (13/11).
Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, dalam permasalahan pelantikan Basuki terlihat ada dua dimensi, yaitu dimensi politik dan hukum. Karena itu, untuk menjawab dimensi politik, pimpinan dewan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Sedangkan dimensi hukum, meminta fatwa dari MA.
“Secara mufakat kami sepakat untuk berkonsultasi bersama-sama ke MA dan Kemdagri. Apa pun fatwa hukum dari MA, pasti akan kami taati. Kami tidak perlu khawatir untuk konsultasi dengan MA. Jadi sebelum lakukan pelantikan, kami tunggu jawaban dari MA,” ujarnya.
Hal yang sama dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan. Dia menegaskan, pimpinan dewan harus menjalankan kesepakatan yang telah diputuskan saat rapim gabungan terdahulu, yaitu melayangkan surat ke MA serta pimpinan dewan berkonsultasi ke MA dan Kemdagri.
Melihat ketiga wakil ketua bersikeras untuk menunggu jawaban MA, Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus melakukan interupsi. Dia mengatakan, turut hadir dalam rapim tersebut. Menurut dia, ada kesepakatan yang dilupakan ketiga wakil ketua tersebut.

“Saya hadir dalam rapat pimpinan gabungan kemarin. Saya sebagai peserta rapat meminta, surat dilayangkan dengan catatan tidak serta merta menunggu, tetapi proses pengesahan dapat dilanjutkan,” ujarnya

Sumber : beritasatu.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel