Tuntutan Buruh Untuk Pemerintahan Jokowi May Day 2015

dp bbm may day 2015
Peringatan hari buruh internasional tepat hari ini jumat tanggal 1 mei 2015 yang juga biasa dikenal may day. ada banyak serikat buruh indonesia yang turun ke jalan hari ini khususnya bundaran HI. Mereka ingin menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintahan jokowi jk yang sudah 6 bulan ini "Kami akan menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintahan Jokowi-JK (Joko Widodo dan Jusuf Kalla), untuk segera mengakhiri keserakahan korporat dan wujudkan negara kesejahteraan", kata Rusdi.

Lanjut Rusdi, dasar 10 tuntutan yang akan diaspirasikan sangat jelas. Selama ini, KSPI menilai selama perusahaan besar atau korporasi besar tidak mau sharing profit secara fair dalam bentuk upah layak, jaminan sosial dan pajak untuk mewujudkan kesejahteraan buruh, serta menanggulangi kemiskinan rakyat indonesia, maka selamanya buruh dan rakyat tidak akan sejahtera akibat rakusnya para pengusaha tersebut,

"Selamanya buruh dan rakyat tidak akan hidup sejahtera kalau para pejabat dan penguasanya rakus," tambahnya.

Berikut 10 tuntutan para buruh pada saat May Day, 1 Mei 2015:

  1. Menolak upah murah dengan menuntut kenaikan UMP/K sebesar 32 persen.
  2. Mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk menjalankan jaminan pensiun buruh wajib pada awal Juli 2015 dengan manfaat pensiun 60 persen hingga 75 persen dari gaji terakhir seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Mendesak pemerintah Jokwoi-JK menambah anggaran jaminan kesehatan Rp30 trilium dari APBN.
  4. Mendesak pemerintah untuk segera menghapus sistem kerja outsourcing, khususnya di BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
  5. Menolak kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), elpiji, TDL (tarif dasar listrik) sesuai harga pasar.
  6. Mendesak pemerintah untuk menurunkan harga barang pokok.
  7. Mengakhiri corporate greed (kesekarahan perusahaan)
  8. Mendesak pencabutan aturan tentang objek vital dan stop tindakan union busting dan kekerasan terhadap aktivis buruh
  9. Angkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes lagi
  10. Sahkan RUU PRT (pembantu rumah tangga), revisi undang-undang perlindungan TKI (tenaga kerja Indonesia) dan revisi total undang-undang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel